8 Konvensi Inti ILO yang Diratifikasi Indonesia

Sejak tahun 1950, Indonesia telah terdaftar menjadi anggota International Labour Organization (ILO), yang merupakan badan resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selama kurun waktu sampai sekarang, Indonesia telah merativikasi 8 Konvensi Inti ILO (Core ILO Convention) yang merupakan hak-hak mendasar pekerja.

Namun demikian, ratifikasi konvensi ILO yang dalam hukum Indonesia dimasukan dalam Undang-Undang, tidak berarti pelaksanaannya telah berjalan dengan baik. Berbagai pelanggaran atas undang-undang perburuhan masih banyak terjadi dan dalam konteks ini, maka fungsi serikat buruh menjadi sangat penting untuk mengawasi dan mendorong pelaksanaan dengan baik konvensi-konvensi tersebut.

Berikut adalah 8 Konvensi Inti ILO yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia;

1. Konvensi ILO No. 29 Tentang Penghapusan Kerja Paksa, meminta semua negara anggota ILO melarang semua bentuk kerja paksa atau wajib kerja kecuali melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan wajib militer, wajib kerja dalam rangka pengabdian sebagai warga negara, wajib kerja menurut keputusan pengadilan, wajib melakukan pekerjaan dalam keadaan darurat atau wajib kerja sebagai bentuk kerja gotong royong.

Dalam penerapan Konvensi No. 29 Tahun 1930 tersebut ditemukan berbagai bentuk penyimpangan. Oleh sebab itu dirasakan perlu menyusun dan mengesahkan konvensi yang secara khusus melarang siapapun mempekerjakan seseorang secara paksa dalam bentuk mewajibkan tahanan politik untuk bekerja, mengerahkan tenaga kerja dengan dalih untuk pembangunan ekonomi, mewajibkan kerja untuk mendisiplinkan pekerja, menghukum pekerja atas keikutsertaannya dalam pemogokan atau melakukan diskriminasi atas dasar ras, sosial, kebangsaan, atau agama.

2. Konvensi ILO No. 105 Tentang Penghapusan Semua Bentuk Kerja Paksa. Konferensi Ketenagakerjaan Internasional keempat puluh tanggal 25 Juni 1957 di Jenewa, Swiss, telah menyetujui ILO Convention No. 105 concerning the Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa). Dan di dalam peraturan nasional tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 105, mengenai Penghapusan Kerja Paksa.

3. Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi, tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 83 tahun 1998. Setelah disidangkan di San Fransisco oleh Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional, dan setelah mengadakan sidangnya yang ketiga puluh satu pada tanggal 17 Juni 1948. Memutuskan untuk menerima dalam bentuk Konvensi beberapa usul tertentu tentang kebebasan untuk berserikat dan perlindungan atas hak untuk berorganisasi yang menjadi agenda sidang.

Namun, selama ini belum ada peraturan yang secara khusus mengatur pelaksanaan hak berserikat bagi pekerja/buruh sehingga serikat pekerja/serikat buruh belum dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal. Maka pada tahun 2000, pemerintah Indonesia membuat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

4. Konvensi ILO No. 98 Tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama diatura dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internatsional Nomor 98 mengenai berlakunya dasar-dasar daripada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama.

Konvensi ILO No.98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan nasional. Namun, selama ini belum ada peraturan yang secara khusus mengatur pelaksanaan hak berserikat bagi pekerja/buruh sehingga serikat pekerja/serikat buruh belum dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal. Maka pada tahun 2000, pemerintah Indonesia membuat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

5. Konvensi ILO No. 100 tentang Pemberian Upah Yang Sama Bagi Para Pekerja Pria dan Wanita. Diratifikasi oleh pemerintah Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 87 tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 100 mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-Laki dan Wanita Untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya.

6. Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan. Konvensi ini dalam perundang-undangan di Indonesia tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 1999 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan)

Konferensi Ketenagakerjaan Internasional dalam sidangnya yang ke-42, tanggal 25 Juni 1958, telah menyetujui ILO Convention No. 111 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan. Ketentuan itu selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus menerus menegakkan dan meningkatkan pelaksanaan hak-hak dasar pekerja dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara.

7. Konvensi ILO No. 138 Tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja. Konferensi Ketenagakerjaan Internasional yang kelima puluh delapan tanggal 26 Juni 1973, Swiss, telah menyetujui ILO Convention No.138 concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja).

Pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi tersebut yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja).

8. Konvensi ILO No. 182 Tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak. Konferensi Ketenagakerjaan Internasional yang kedelapan puluh tujuh tanggal 17 Juni 1999, telah menyetujui Pengesahan ILO Convention No. 182 concerning The Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak).

Dan kemudian ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2000 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.

Source: kabarburuh.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *