Mengenal Secara Singkat tentang Jam Kerja di Indonesia
Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui akan pentingnya peraturan jam kerja yang telah diatur oleh pemerintah dengan berbagia regulasinya. Pengetahuan tentang jam kerja menjadi satu hal yang sangat penting bagi buruh dan pengusaha. Yang artinya buruh sadar akan haknya, dan pengusaha memiliki kewajiban untuk melaksanakan aturan yang berlaku.
Dalam dunia kerja saat ini, kelebihan jam kerja masih kerap dirasakan oleh buruh yang dikuras waktu dan tenaganya melebihi standar kelayakan dalam bekerja. Buruh memiliki hak atas waktu bekerja, istirahat, upah lembur, serta libur di hari nasional seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Jumlah Jam Kerja
Ssesuai dengan Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003, waktu kerja adalah 40 jam/minggu. Dengan begitu jika dalam seminggu bekerja 5 hari, maka waktu bekerja selama 1 hari adalah 8 jam. Atau jika dalam seminggu bekerja 6 hari, maka waktu bekerja selama 1 hari adalah 7 jam.
Aturan itu berlaku pada jenis pekerjaan yang sifatnya dijalankan terus-menerus, sesuai Kepmenakertrans No. 233. Atau yang artinya adalah pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Seperti diantaranya adalah pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, transportasi, pariwisata, pos dan telekomunikasi, penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya, media masa, pengamanan, lembaga konservasi, dan lain-lain.
Kerja Lembur
Apabila buruh bekerja melebihi waktu yang telah di tetapkan, maka pengusaha wajib memberikan upah lembur. Waktu lembur pun sudah ditentukan, paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu, diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).
Adapun perhitungan upah lembur berdasarkan Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004, adalah dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan.
Contoh:
Jam kerja Budi adalah 8 jam sehari/40 jam seminggu. Ia harus melakukan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Budi adalah Rp. 3.000.000/bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapa upah lembur yang didapat Budi?
Budi hanya melakukan kerja lembur total adalah 4 jam. Sesuai dengan rumus standar, maka upah lembur Budi :
4 jam x 1/173 x Rp. 3.000.000 = Rp. 69.364/jam
Jika pengusaha melanggar ketentuan pemberian upah lembur, maka akan di kenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan, paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 100.000.000 (Undang-Undang Tenaga Kerja Pasal 187 ayat 1).
Shift Kerja
Perusahaan-perusahaan besar biasanya menerapkan sistem 3 shift kerja (pagi, siang, dan malam), untuk perempuan hamil dan pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan pada shift malam (23.00 sampai 07.00), sesuai dengan pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003.
Jam Istirahat
Berdasarkan Undang – Undang no. 13 pasal 85 tahun 2003, pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi ataupun hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan. Waktu istirahat yang berhak diterima buruh yaitu, minimal ½ jam setelah 4 jam bekerja terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (Pasal 79 UU 13/2003).
Penentuan jam istirahat ini menjadi kebijakan dari masing-masing perusahaan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), antara perusahaan dengan buruh/serikat buruh.
Disarikan dari sumber:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.233/Men/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor: KEP. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
Source: kabarburuh.com
Samarinda perlu sosialisasi nih…:)